Proyek reklamasi Teluk Jakarta
dinilai memiliki banyak dampak negatif terhadap lingkungan dan akibatnya akan
langsung dirasakan warga Ibu Kota. Reklamasi sendiri adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai,
Tanah yang direklamasi disebut tanah reklamasi atau landfill.
Pengamat lingkungan hidup dari
Universitas Indonesia (UI), Tarsoen Waryono mengatakan salah satu dampak
negatif yang akan timbul dari reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta
tersebut adalah terjadinya banjir rob. Dengan proyek ini, permukaan air laut semakin
meninggi.
Tarsoen menuturkan jika sebelumnya
banjir rob sudah kerap terjadi di wilayah utara Ibu Kota, dengan ketinggian 20
hingga 25 sentimeter, reklamasi membuat ketinggian bisa mencapai 30 hingga 40
sentimeter. "Jadi banjir rob akan lebih parah lagi terjadi khususnya
di wilayah Utara Jakarta seperti Tanjung Priok itu semakin parah bisa tergenang
saat laut dalam kondisi pasang," ujar Tarsoen. Artinya, selain
merugikan warga karena menimbulkan banjir, reklamasi pulau juga berdampak
kepada lingkungan. Seperti tanaman yang sulit beradaptasi karena terkena air laut.
"Dengan adanya reklamasi, banjir rob terjadi, air laut naik dan perlahan membunuh vegetasi di daratan seperti pepohonan yang tidak bisa adaptasi dengan air asin," kata dia menjelaskan. Bukan hanya menimbulkan kerusakan bagi lingkungan yang disebabkan reklamasi teluk jakarta, tetapi terdapat beberapa dampak negatif yang akan ditimbulkan bila reklamasi ini tetap dilakukan. Berikut ini dampak negatif yang akan ditimbulkan dari reklamasi teluk jakarta :
"Dengan adanya reklamasi, banjir rob terjadi, air laut naik dan perlahan membunuh vegetasi di daratan seperti pepohonan yang tidak bisa adaptasi dengan air asin," kata dia menjelaskan. Bukan hanya menimbulkan kerusakan bagi lingkungan yang disebabkan reklamasi teluk jakarta, tetapi terdapat beberapa dampak negatif yang akan ditimbulkan bila reklamasi ini tetap dilakukan. Berikut ini dampak negatif yang akan ditimbulkan dari reklamasi teluk jakarta :
1.
Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Bagi Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi.
Reklamasi
menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir dan laut Teluk Jakarta. Hal
itu berpengaruh terhadap nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada
hasil laut. Reklamasi membuat wilayah perairan untuk nelayan tradisional di
Teluk Jakarta melaut semakin berkurang. Beberapa harus mencari ke wilayah lain,
bahkan ada yang tidak bisa melaut lagi karena wilayah tangkapannya khusus di
daerah tertentu yang sudah diuruk. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
menegaskan pengelolaan sumber daya ikan harus dilakukan sebaik mungkin
berdasarkan keadilan dan pemerataan, memperhatikan kesempatan kerja dan
peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak yang
terkait dalam kegiatan perikanan, serta kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Tidak adanya perlindungan terhadap nelayan tradisional dan masyarakat pesisir
di Teluk Jakarta telah melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
bagi Kemanusiaan yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
2.
Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan
Lingkungan yang Baik dan Sehat yang Dijamin Konstitusi.
Pemukiman
nelayan di wilayah pesisir Teluk Jakarta berpotensi untuk digusur karena
reklamasi sendiri memang diperuntukan untuk pembangunan bagi masyarakat kelas
menegah dan atas. Hal itu tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf m Peraturan
Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 20123 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Jakarta 2030. Hal tersebut merupakan tindakan diskriminatif karena hanya
mementingkan pihak kelas menengah dan kelas atas tanpa memikirkan kehidupan
para nelayan. Padahal hak untuk bertempat tinggal yang layak dan mendapat
lingkungan hidup yang baik terjamin untuk seluruh orang tanpa memandang kelas
di masyarakat sesuai Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.
3.
Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena
proyek reklamasi Teluk Jakarta belum memiliki izin lingkungan. Padahal Pasal 36
ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib
memiliki AMDAL untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang
diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL
atau Upaya Kelola Lingkungan hidup (UKL) – Upaya Pemantauan Lingkungan hidup
(UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
4.
Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Karena
proyek reklamasi Teluk Jakarta berjalan tanpa adanya Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup. Hal tersebut melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009. Tanpa
adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada dokumen AMDAL
(Pasal 24 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009), tidak ada pengendali risiko dan
prediksi dampak lingkungan yang akan timbul. Hal itu akan membuat rusaknya
lingkungan hidup di sekitar Teluk Jakarta.
5.
Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007
tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai dan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan
Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan
Dalam
Permen ini, reklamasi pantai yang memiliki skala besar atau yang mengalami
perubahan bentang alam secara signifikan wajib menyusun Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) kawasan. Penyusunan RDTR kawasan tersebut dapat dilakukan jika sudah
memenuhi persyaratan administratif. Salah satu dari syarat administratif adalah
studi AMDAL kawasan maupun regional. Sampai dengan Maret 2016, belum ada studi
AMDAL yang dikeluarkan dalam proyek reklamasi. Hal ini menunjukan bahwa proyek
ini cacat dalam prosesnya dan melanggar Peraturan terkait. Diantaranya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 yang menetapkan kegiatan
reklamasi dengan luas di atas 25 Hektar wajib memiliki AMDAL. Demikian juga
Pasal 108 ayat (1) huruf e Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2013
mewajibkan proyek reklamasi untuk mencakup analisis mengenai dampak lingkungan
agar dapat memperhitungkan dan mengendalikan risiko rusaknya lingkungan dari
reklamasi
6. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar UU No. 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Karena tidak ada dokumen Rencana
Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 9 UU No. 27 Tahun 2007. Dokumen ini penting karena digunakan sebagai
arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah. Selain itu, tidak ada izin lokasi yang dikeluarkan oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahwa Teluk Jakarta sebagai Kawasan
Strategis Nasional Tertentu, kewenangan
dalam pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai
Pasal 53 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007. Menteri berwenang memberikan dan
mencabut izin lokasi di wilayah Kawasan Strategis Nasional Tertentu sesuai
Pasal 50 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Setiap orang yang
memanfaatkan ruang di pesisir dan sebagian pulau-pulau secara menetap wajib
memiliki izin lokasi sesuai Pasal 16 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
7.
Keppres 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta
yang menjadi dasar adanya proyek reklamasi di Teluk Jakarta bertentangan dengan
Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1984 tentang Rencana Umum Tata Ruang Jakarta
Tahun 1985-2005
Dalam
RUTR tersebut, tidak ada pembicaraan mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
Namun, Presiden Soeharto membuat Keppres ini di tahun 1995 sehingga dapat
dikatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta melanggar RUTR tersebut. Lagi pula,
Keppres tidak tepat digunakan untuk memutuskan suatu wilayah akan dilaksanakan
reklamasi atau tidak. Dari segi ilmu perundang-undangan, materi muatan keppres
no 52/1995 memang merupakan materi sebuah keppres, karena mengatur segi-segi
teknis pelaksanaannya. Harus ditetapkan terlebih dahulu melalui suatu produk
hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Hal ini penting
karena secara subtansi menyentuh kehidupan rakyat secara langsung. Secara
khusus, seharusnya peraturan tersebut adalah berupa Undang-Undang. Karena
materinya menyangkut perubahan peta wilayah Jakarta yang diatur dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 1990 menyatakan bahwa penetapan
tentang luas wilayah Jakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
Undang-Undang ini. Sehingga untuk mengubah peta wilayah Jakarta harus merubah
Undang-Undang tersebut. Keppres No. 52/1995 bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1964 tentang pernyataan DKI Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota
Negara RI dengan nama Jakarta. Ketika proyek reklamasi dilaksanakan maka ada
perubahan peta wilayah DKI Jakarta dan secara otomatis kedudukkan Keppres
sangat lemah dibanding dengan UU Nomor 10 Tahun 1964.
8. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Presiden No.
122 Tahun 2012
Bahwa Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur Provinsi
DKI Jakarta tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi. Dalam proyek
reklamasi, yang berhak mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi adalah
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (2),
(3), dan (4) Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta tidak
memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Namun,
faktanya Gubernur Jakarta telah mengeluarkan empat izin untuk empat Pulau yaitu
Pulau G, F, I, dan K
Sumber
·
https://id.wikipedia.org/wiki/Reklamasi_daratan
·
http://www.bantuanhukum.or.id/web/reklamasi-teluk-jakarta-proyek-ambisius-penuh-pelanggaran/
· http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/04/07/o59ndv282-ini-dampak-negatif-untuk-lingkungan-dari-reklamasi-teluk-jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar