Warga Jakarta mulai
tanggal 21 februari 2016 harus membawa sendiri tas belanja jika ingin
berbelanda di pasar swalayan atau pasar tradisional. Sebab, jika meminta untuk
menggunakan kantong belanja yang terbuat dari plastik maka harus membayar
senilai Rp5.000,00.
Kebijakan itu diresmikan secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, pada Minggu, 21 Februari 2016 di kawasan
Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Siti menjelaskan kebijakan tersebut
masih berupa uji coba untuk melihat respons dari masyarakat.
"Selama enam bulan ini kami akan teliti tentang plastik berbayar
ini, untuk peningkatkan kapasitas dan kualitas," ujar Siti.
Dia mengatakan inisiatif tersebut bermula dari komunitas masyarakat dan
hari ini secara serentak dilakukan. Uji coba ini tidak hanya dilakukan oleh
Pemda DKI Jakarta, tetapi oleh 21 kota lainnya di seluruh Indonesia.
"Mengenai aturan masing-masing diserahkan kepada pemerintah kota.
Pemerintah pusat hanya memberikan pedoman dan dukungan mengenai pelaksanaan uji
coba ini," kata dia.
Rencananya, Siti melanjutkan, kebijakan tersebut akan dievaluasi minimal
tiga bulan sekali. Namun, dia optimistis kebijakan tersebut mendapat dukungan
penuh dari publik.
"Saat proses evaluasi nanti akan dicek kembali oleh pemerintah
pusat mengenai respons masyarakat dan apa rencana yang akan diberikan bagi
warga," tutur Siti.
Lalu, apa tindak lanjut dari kebijakan tersebut usai masa uji coba
selesai? Siti mengatakan kebijakan itu akan diikuti oleh dibuatnya Peraturan
Menteri (Permen).
Hemat 1 miliar setiap hari
Walikota Bandung, Ridwan Kamil yang turut serta dalam program tersebut
mendukung penuh uji coba yang dilakukan Menteri Siti. Pria yang dulu menekuni
profesi sebagai arsitek menjelaskan dengan menghentikan membeli tas belanja kantong
plastik, maka bisa menghemat hingga Rp1 miliar setiap harinya.
"Jadi, bayangkan jika kebijakan itu berlaku selama setahun, berarti
bisa menghemat biaya hingga Rp365 miliar," kata Ridwan ketika memberikan
laporan kepada Menteri Siti melalui telekonferensi.
Sebelum kebijakan itu diberlakukan, Pemkot Bandung sudah memberlakukan
Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 mengenai pengelolaan sampah dan retribusi
pelayanan persampahan. Ridwan turut menjelaskan, Bandung sudah mencetuskan
gerakan pungut sampah sejak tahun 2014.
"Anak-anak sekolah tingkat SD hingga SMA akan memungut sampah di
radius 100 meter dari sekolah mereka. Setiap mereka memungut sampah, buku saku
yang diberikan akan dicap dan ditanda tangani oleh kepala sekolah atau wali
kelas," papar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Batasi juga pembungkus plastik
Manajer Kampanye Walhi Nasional, Edo Rachman menilai sebaiknya
Pemerintah Indonesia tidak hanya berhenti sampai membatasi penggunaan kantong
plastik saja, tetapi mereka juga harus meminimalisasi pemakaian plastik sebagai
pembungkus makan atau minuman yang dikonsumsi warga. Sebab, jika hal tersebut
tidak dilakukan, maka sampah plastik akan tetap menumpuk.
"Rata-rata pembungkus produk konsumsi di Indonesia masih terbuat
dari plastik. Di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang dan
Singapura, pembungkus makanan sudah terbuat dari kertas," ujar Edo yang
dihubungi Rappler melalui telepon pada Minggu, 21 Februari.
Pemerintah seolah juga tidak konsisten memberlakukan kebijakannya,
karena tidak mengenakan pajak bagi perusahaan yang mengimpor plastik. Selain
itu, pada faktanya, pemerintah juga tidak melakukan pemilahan sampah ketika
akan mengangkut dari tempat sampah di rumah tangga menuju ke tempat pembuangan
akhir.
"Itu sama saja tidak memberikan contoh yang baik, padahal dalam UU
No. 18 tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah sudah diatur tata cara yang baik
untuk mengelola sampah sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat,"
papar Edo.
Dia optimistis masyarakat akan mendukung penuh untuk meminimalisasi
penggunaan plastik baik dalam produk konsumsi atau berbelanja, selama
pemerintah juga memberikan contoh yang baik.
"Di kota-kota besar juga sudah ada gerakan dan komunitas yang
mengajak agar meminimalisasi penggunaan sampah," kata dia.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar